Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2025/PN Adl NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H. TAMRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2025/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5/P-31/Eku.2/1/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAMRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa TAMRIN, pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 sekitar jam 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2024 bertempat di Jalan Poros Bandara Haluoleo yang berada di Kelurahan Ranomeeto Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo telah menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquified petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah yakni Bahan Bakar Minyak jenis Bensin (Gasoline) RON 90 atau Pertalite, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : -------------------------

 

  • Bahwa terdakwa TAMRIN, tanpa hak melakukan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, berupa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite karena tidak memiliki izin usaha Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Bab I Pasal 1 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 40 angka 1 UU RI  Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa TAMRIN telah melakukan penyalahgunaan, pengangkutan dan Niaga BBM jenis Pertalite yang bersubsidi tanpa izin usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan bagi terdakwa, hal tersebut dapat mengakibatkan kerugian yang bagi masyarakat pengguna bahan Bakar Minyak jenis Pertalite yang disubsidi pemerintah serta juga merugikan daerah dalam segi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dan menyebabkan BBM Non Subsidi tidak laku terjual.

 

-----Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya