Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Adl PT.MITRA PINASTHIKA FINANCE PANJI HARTOYO Pemberitahuan Hasil Putusan Verzet
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Adl
Tanggal Surat Senin, 19 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.MITRA PINASTHIKA FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suhardi, S.HPT.MITRA PINASTHIKA FINANCE
Tergugat
NoNama
1PANJI HARTOYO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 181.306.500,00
Petitum
Maka berdasarkan dasar dan uraian dalil tersebut diatas, maka kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Andoolo, Cq. Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara ini, untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut : 
 
PRIMAIR :
1. mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan sesuai Hukum Sah Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 8782018103001052 tanggal tanggal 31 Agustus 2018, amandemen Perjanjian Pembiayaan Investasi/Multiguna ke 01 pada tanggal 28 September 2020, Amandemen Perjanjian Pembiayaan Multiguna yang ke 02 tanggal 31 Maret 2021, Amandemen Perjanjian  Multiguna yang ke 03 tanggal 28 Agustus 2021  antara Penggugat dan Tergugat;
 
3. Menyatakan sesuai Hukum Sah Akta Jaminan Fidusia 890 tanggal 5 September 2018 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W27.00046559.AH.05.01 tanggal 22 September 2018 yang telah didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia
 
4. Menyatakan sah berdasarkan hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah ingkar janji (Wanprestasi);
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang pokok dan denda keterlambatan kepada Penggugat keseluruhan berjumlah Rp.181.306.500,-(seratus delapa puluh satu juta tiga ratus enam ribu lima ratus rupiah) dengan Seketika dan sekaligus Lunas dengan rincian:
- Sisa hutang pokok = Rp. 134.459.000,-
- Denda keterlambatan = Rp.  46.847.500,- (pertanggal 19 September 2022)
 
6. Mengabulkan Permohonan Sita Jaminan terhadap Objek Jaminan Fidusia sebagaimana yang dimaksud didalalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam Pasal 15 ayat 2, yaitu berupa 1 (satu) unit kendaraan Jenis :
Merk / tipe :  Mobil Daihatsu Sigra.0 D M/T;
Tahun :  2018;
Warna :  Hitam;
No. Rangka :  MHKS6DJ1JJJ006499
No. Mesin :  1KRA464066
Nomor Polisi :  DT 1594 DH
Atas nama BPKB :  PANJI HARTOYO
 
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada keberatan dari Tergugat.
 
8. menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
 
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak