Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2024/PN Adl | EKA PEBRIANA | 1.NUR FAIDAH 2.AGUSSALIM |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jul. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2024/PN Adl | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Jul. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 387.048.000,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; 3. Menyatakan Tergugat I dan II mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar sebesar Rp. 270.800.000 (dua ratus tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah); 4. Menyatakan secara hukum Tergugat I dan II telah cidera janji (wanprestasi); 5. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar sebesar Rp. 270.800.000 (dua ratus tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah) ditambah dengan bunga sebesar Rp. 16.248.000. (enam belas juta dua ratus empat puluhb delapan puluh ribu rupiah) dan biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat dalam mengurus perkara ini sebesar Rp. 100.000.000. (seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan yang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Desa Kota Bangun RT 03 RW 02, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan; 7. Membebankan biaya perkara ini secara tanggung renteng kepada Tergugat I dan II; Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |