Dakwaan |
PRIMAIR
--- Bahwa Terdakwa MUHAMAD YAMANSYAH Als MAN Bin ALUKO pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekitar jam 23.10 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Teteasa Kec. Angata Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa berawal pada hari jum,at tanggal 10 November 2023, sekitar jam 22.00 wita saksi DALIMIN pulang dari kebun, kemudian saksi DALIMIN singgah di lokasi pesta saksi MANSUR, lalu saksi DALIMIN melihat diseberang jalan tepatnya di halaman rumah ada terdakwa MAN dan banyak orang yang sedang berkumpul, kemudian saksi DALIMIN mendekati orang – orang tersebut dan melihat mereka sedang minum minuman tradisional jenis pongasi, kemudian saksi DALIMIN ikut bergabung dan minum bersama mereka ditempat tersebut, berselang beberapa saat sekitar 1 jam saksi DALIMIN duduk minum, minuman jenis pongasi tersebut habis, kemudian bubar, lalu saksi DALIMIN berjalan masuk kedalam rumah untuk menonton orang bermain kartu, setelah saksi DALIMIN didalam rumah, saksi DALIMIN melihat terdakwa MAN sedang cekcok mulut dengan orang tuanya, kemudian saksi DALIMIN berkata kepada terdakwa MAN “hee kenapa ini, ada apa ini, kalau sudah habismi minuman dan tidak adami uang mu berhentimi minum” sambil mendekati mereka, namun belum sempat saksi DALIMIN mendekati mereka, tiba tiba terdakwa MAN langsung mengambil sebilah parang, kemudian langsung menuju kearah saksi DALIMIN, namun di amankan oleh orang – orang yang sedang bermain kartu saat itu, kemudian saksi DALIMIN keluar menuju teras rumah dan orang – orang yang sedang bermain kartu juga ikut keluar rumah, pada saat saksi DALIMIN masih berada diteras rumah dan orang orang sudah bubar, tiba - tiba terdakwa MAN dari dalam rumah keluar lagi membawa parang ditangannya dan langsung membacok saksi DALIMIN di bagian kepala sisi kiri sebanyak satu kali, kemudian saksi DALIMIN lari menuju samping rumah dan terdakwa MAN mengejar saksi DALIMIN, kemudian terdakwa MAN menbacok kembali saksi DALIMIN pada bagian kepala sisi belakang sebanyak satu kali, sehingga saksi DALIMIN mengalami luka terbuka, kemudian saksi DALIMIN terus lari kesamping rumah hingga terdakwa MAN tidak memburu saksi DALIMIN, kemudian saksi DALIMIN berlari menuju rumah pesta dan bertemu orang orang yang berada di tempat pesta di rumah saksi MANSUR, kemudian saksi DALIMIN keluar menuju jalan dan bertemu saksi ANDRIAWAN kemudian meminta tolong untuk diantar pulang kerumah saksi DALIMIN, kemudian saksi DALIMIN dibawa ke Puskesmas Montaha untuk mendapatkan pertolongan, kemudian pada tanggal 11 November 2023 saksi ANDRIAWAN melaporkan kejadian ke Polsek Angata untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ----------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMAD YAMANSYAH Als MAN Bin ALUKO mengakibatkan korban DALIMIN Als SOGO Bin LASANDIMA tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian selama 20 (dua puluh) hari dan mengalami luka – luka berdasarkan Visum et Repertum dari UPTD Puskesmas Montaha Nomor : 445/2662.a/PKM-MTH/VER/XII/2023 tanggal 02 Desember 2023 yang ditanda tangani dr. Sriwahyuni, dengan kesimpulan didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris pada kepala sisi belakang dan sisi kiri. ----
--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--- Bahwa Terdakwa MUHAMAD YAMANSYAH Als MAN Bin ALUKO pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekitar jam 23.10 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Teteasa Kec. Angata Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari jum,at tanggal 10 November 2023, sekitar jam 22.00 wita saksi DALIMIN pulang dari kebun, kemudian saksi DALIMIN singgah di lokasi pesta saksi MANSUR, lalu saksi DALIMIN melihat diseberang jalan tepatnya di halaman rumah ada terdakwa MAN dan banyak orang yang sedang berkumpul, kemudian saksi DALIMIN mendekati orang – orang tersebut dan melihat mereka sedang minum minuman tradisional jenis pongasi, kemudian saksi DALIMIN ikut bergabung dan minum bersama mereka ditempat tersebut, berselang beberapa saat sekitar 1 jam saksi DALIMIN duduk minum, minuman jenis pongasi tersebut habis, kemudian bubar, lalu saksi DALIMIN berjalan masuk kedalam rumah untuk menonton orang bermain kartu, setelah saksi DALIMIN didalam rumah, saksi DALIMIN melihat terdakwa MAN sedang cekcok mulut dengan orang tuanya, kemudian saksi DALIMIN berkata kepada terdakwa MAN “hee kenapa ini, ada apa ini, kalau sudah habismi minuman dan tidak adami uang mu berhentimi minum” sambil mendekati mereka, namun belum sempat saksi DALIMIN mendekati mereka, tiba tiba terdakwa MAN langsung mengambil sebilah parang, kemudian langsung menuju kearah saksi DALIMIN, namun di amankan oleh orang – orang yang sedang bermain kartu saat itu, kemudian saksi DALIMIN keluar menuju teras rumah dan orang – orang yang sedang bermain kartu juga ikut keluar rumah, pada saat saksi DALIMIN masih berada diteras rumah dan orang orang sudah bubar, tiba - tiba terdakwa MAN dari dalam rumah keluar lagi membawa parang ditangannya dan langsung membacok saksi DALIMIN di bagian kepala sisi kiri sebanyak satu kali, kemudian saksi DALIMIN lari menuju samping rumah dan terdakwa MAN mengejar saksi DALIMIN, kemudian terdakwa MAN menbacok kembali saksi DALIMIN pada bagian kepala sisi belakang sebanyak satu kali, sehingga saksi DALIMIN mengalami luka terbuka, kemudian saksi DALIMIN terus lari kesamping rumah hingga terdakwa MAN tidak memburu saksi DALIMIN, kemudian saksi DALIMIN berlari menuju rumah pesta dan bertemu orang orang yang berada di tempat pesta di rumah saksi MANSUR, kemudian saksi DALIMIN keluar menuju jalan dan bertemu saksi ANDRIAWAN kemudian meminta tolong untuk diantar pulang kerumah saksi DALIMIN, kemudian saksi DALIMIN dibawa ke Puskesmas Montaha untuk mendapatkan pertolongan, kemudian pada tanggal 11 November 2023 saksi ANDRIAWAN melaporkan kejadian ke Polsek Angata untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ----------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMAD YAMANSYAH Als MAN Bin ALUKO mengakibatkan korban DALIMIN Als SOGO Bin LASANDIMA tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian selama 20 (dua puluh) hari dan mengalami luka – luka berdasarkan Visum et Repertum dari UPTD Puskesmas Montaha Nomor : 445/2662.a/PKM-MTH/VER/XII/2023 tanggal 02 Desember 2023 yang ditanda tangani dr. Sriwahyuni, dengan kesimpulan didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris pada kepala sisi belakang dan sisi kiri. ----
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------- |