Dakwaan |
Kesatu
------- Bahwa Terdakwa HERDIMAN Alias DIMAN Bin ABAS (yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada Hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Desa Tambeanga Kec. Laonti Kab. Konawe Selatan tepatnya di dalam kios milik Saksi RATNA atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada Hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 02.00 WITA Terdakwa yang sebelumnya telah selesai mengkonsumsi minuman keras sehingga dalam keadaan mabuk pergi menuju ke kios milik Saksi RATNA dengan membawa 1 (satu) buah alat tusuk untuk menjahit Sepatu/obeng, kemudian setibanya di kios milik Saksi RATNA terdakwa melihat 3 (tiga) buah kursi yang tersusun di depan rumah saksi RATNA lalu terdakwa menyandarkan kursi tersebut ke tembok lalu naik ke kursi tersebut dan berpegang ke fentilasi kemudian memanjat naik ke atas plafon rumah, kemudian setelah diatas plafon, terdakwa lalu turun masuk ke dalam kios melalui lemari kayu tempat jualan sehingga terdakwa berhasil masuk kedalam kios Saksi RATNA. Kemudian terdakwa mulai mencari tempat uang lalu terdakwa menemukan 1 (satu) buah tempat biskuit plastik yang terbuka sehingga terdakwa mengambil tempat biskuit tersebut lalu mengelurakan uang yang ada didalamnya yaitu sejumlah Rp.469.000,- (empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dan menyimpannya dilantai lalu terdakwa mengembalikan tempat biskuit tersebut ke tempat semula, kemudian terdakwa melihat laci lemari rokok yang masih terkunci lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah alat tusuk/obeng dari saku celana terdakwa dan menggunakan alat tersebut untuk membuka laci lemari rokok yang masih terkunci namun tidak berhasil terbuka, kemudian terdakwa mendengar seseorang melangkah menuju arah kios sehingga terdakwa segera mengambil uang yang terletak dilantai lalu memasukan kedalam gulungan celana bagian atas yang digunakan terdakwa, namun ketika terdakwa berusaha untuk keluar, Pemilik kios yaitu Saksi RATNA dan Saksi AKBAR sudah mendapati terdakwa sehingga terdakwa diamankan dan dibawah ke Polsek Laonti untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp469.000,- (empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
--------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------
--------------------------------------------Atau---------------------------------------------
Kedua
------- Bahwa Terdakwa HERDIMAN Alias DIMAN Bin ABAS (yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada Hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Desa Tambeanga Kec. Laonti Kab. Konawe Selatan tepatnya di dalam kios milik Saksi RATNA atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada Hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 02.00 WITA Terdakwa yang sebelumnya telah selesai mengkonsumsi minuman keras sehingga dalam keadaan mabuk pergi menuju ke kios milik Saksi RATNA dengan membawa 1 (satu) buah alat tusuk untuk menjahit Sepatu/obeng, kemudian setibanya di kios milik Saksi RATNA terdakwa melihat 3 (tiga) buah kursi yang tersusun di depan rumah saksi RATNA lalu terdakwa menyandarkan kursi tersebut ke tembok lalu naik ke kursi tersebut dan berpegang ke fentilasi kemudian memanjat naik ke atas plafon rumah, kemudian setelah diatas plafon, terdakwa lalu turun masuk ke dalam kios melalui lemari kayu tempat jualan sehingga terdakwa berhasil masuk kedalam kios Saksi RATNA. Kemudian terdakwa mulai mencari tempat uang lalu terdakwa menemukan 1 (satu) buah tempat biskuit plastik yang terbuka sehingga terdakwa mengambil tempat biskuit tersebut lalu mengelurakan uang yang ada didalamnya yaitu sejumlah Rp.469.000,- (empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dan menyimpannya dilantai lalu terdakwa mengembalikan tempat biskuit tersebut ke tempat semula, kemudian terdakwa melihat laci lemari rokok yang masih terkunci lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah alat tusuk/obeng dari saku celana terdakwa dan menggunakan alat tersebut untuk membuka laci lemari rokok yang masih terkunci namun tidak berhasil terbuka, kemudian terdakwa mendengar seseorang melangkah menuju arah kios sehingga terdakwa segera mengambil uang yang terletak dilantai lalu memasukan kedalam gulungan celana bagian atas yang digunakan terdakwa, namun ketika terdakwa berusaha untuk keluar, Pemilik kios yaitu Saksi RATNA dan Saksi AKBAR sudah mendapati terdakwa sehingga terdakwa diamankan dan dibawah ke Polsek Laonti untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp469.000,- (empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
--------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------- |