Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2024/PN Adl PATAR MARULITUA MANURUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2024/PN Adl
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PATAR MARULITUA MANURUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas,maka pemohon bermohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Andoolo sudilah kiranya memeriksa Permohonan dan Menetapkan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan pemohon
  2. Menetapkan bahwa pemohon bernama Patar Marulitua Manurung dengan tempat lahir Medan,20 November 1972 seabagaimana KTP,Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran(Surat Kenal Kelahiran)
  3. Menetapkan bahwa orang yang bernama Patar Marulitua Manurung sebagaimana KTP,Kartu Keluarga,Akta Kelahiran (Surat Kenal Kelahiran) adalah orang yang sama dengan Akta Nikah Hidayatullah,sebagaimana dikenal dalam masyarakat
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon .

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak