Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2025/PN Adl NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H. PANDI RAKASIWI Als PANDI Bin MARSUKI M. SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.B/2025/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6/P-31/Eoh.2/1/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANDI RAKASIWI Als PANDI Bin MARSUKI M. SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

------- Bahwa Terdakwa PANDI RAKASIWI Alias ANDI Bin MARSUKI M. SALEH pada Hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Desa Lalonggombu Kec. Andoolo Kab. Konawe Selatan tepatnya di Kios Milik Saksi Korban HABIBI (selanjutnya disebut saksi korban) atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

  • Bahwa bermula pada Jumat tanggal 25 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 Wita Ketika terdakwa hendak berangkat dari Bombana menuju ke Kendari dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino nomor plat DT 4994 AB warna kuning dengan nomor rangka MH3 SE8840GJ078343 dan nomor Mesin E3RZE-09841, lalu pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 wita ketika terdakwa melintasi jalan di Kecamatan Andoolo tepatnya di Desa Lalonggombu, bensin terdakwa hampir habis dan terdakwa tidak membawa uang, sehingga terdakwa singgah di Kios milik Saksi Korban HABIBI, kemudian terdakwa duduk di sekitaran kios milik saksi korban sambil mengawasi situasi sekitar kios Saksi Korban HABIBI dan melihat Kios tersebut terkunci dengan gembok dari luar, kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) batang besi pencungkil yang terbuat dari kunci 12 merk tekiro dari dalam tas terdakwa yang mana alat tersebut telah terdakwa persiapkan sebelumnya, kemudian terdakwa mencungkil gembok pengunci kios saksi korban hingga terlepas kemudian terdakwa membuka pintu kios tersebut untuk mengambil bensin, rokok dan uang, namun ketika terdakwa masuk kedalam kios tersebut, Saksi Korban HABIBI muncul dari dalam kios dan berteriak dengan mengatakan “pencuriiii” sehingga terdakwa berbalik dan menuju kembali ke arah sepeda motor milik terdakwa, kemudian Saksi Korban mengejar terdakwa sambil berteriak “pencuriiii”, lalu terdakwa hendak melarikan diri menggunakan sepeda motornya, Saksi Korban langsung memukuli terdakwa kemudian Masyarakat mulai berdatangan sehingga terdakwa langsung berlari meninggalkan sepeda motornya dan bersembunyi didalam hutan hingga pukul 05.30 Wita, terdakwa ditemukan oleh Masyarakat, kemudian terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 Ke-5 Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------

 

Subsidair :

------- Bahwa Terdakwa PANDI RAKASIWI Alias ANDI Bin MARSUKI M. SALEH pada Hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Desa Lalonggombu Kec. Andoolo Kab. Konawe Selatan tepatnya di Kios Milik Saksi Korban HABIBI (selanjutnya disebut saksi korban) atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada Jumat tanggal 25 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 Wita Ketika terdakwa hendak berangkat dari Bombana menuju ke Kendari dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino nomor plat DT 4994 AB warna kuning dengan nomor rangka MH3 SE8840GJ078343 dan nomor Mesin E3RZE-09841, lalu pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 wita ketika terdakwa melintasi jalan di Kecamatan Andoolo tepatnya di Desa Lalonggombu, bensin terdakwa hampir habis dan terdakwa tidak membawa uang, sehingga terdakwa singgah di Kios milik Saksi Korban HABIBI, kemudian terdakwa duduk di sekitaran kios milik saksi korban sambil mengawasi situasi sekitar kios Saksi Korban HABIBI dan melihat Kios tersebut terkunci dengan gembok dari luar, kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) batang besi pencungkil yang terbuat dari kunci 12 merk tekiro dari dalam tas terdakwa yang mana alat tersebut telah terdakwa persiapkan sebelumnya, kemudian terdakwa mencungkil gembok pengunci kios saksi korban hingga terlepas kemudian terdakwa membuka pintu kios tersebut untuk mengambil bensin, rokok dan uang, namun ketika terdakwa masuk kedalam kios tersebut, Saksi Korban HABIBI muncul dari dalam kios dan berteriak dengan mengatakan “pencuriiii” sehingga terdakwa berbalik dan menuju kembali ke arah sepeda motor milik terdakwa, kemudian Saksi Korban mengejar terdakwa sambil berteriak “pencuriiii”, lalu terdakwa hendak melarikan diri menggunakan sepeda motornya, Saksi Korban langsung memukuli terdakwa kemudian Masyarakat mulai berdatangan sehingga terdakwa langsung berlari meninggalkan sepeda motornya dan bersembunyi didalam hutan hingga pukul 05.30 Wita, terdakwa ditemukan oleh Masyarakat, kemudian terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya