Tanggal Pendaftaran |
Senin, 27 Des. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
6/Pid.Pra/2021/PN Adl |
Tanggal Surat |
Senin, 27 Des. 2021 |
Nomor Surat |
6/Pid.Pra/2021/PN Adl |
Pemohon |
No | Nama | 1 | MUH. FITRAH RIDHA, S.PD Alias RIDHA |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | KAPOLRI Cq KAPOLDA SULTRA Cq POLRES KONSEL Cq POLSEK LAINEA | 2 | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Kasat Reskrim Kepolisian Resor Konawe Selatan,Cq Kepala Kepolisian Sektor Lainea |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/06/IX /2021/Reskrim, tanggal 22 September 2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/10/XI /2021/Reskrim, Tanggal 02 November 2021 tentang penetapan tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/07/XII/2021/Reskrim tertanggal 9 Desember 2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang di keluarkan lebih lanjut yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Memerintahkan Agar Pemohon Segera dikeluarkan dari tahanan Rutan Polda Sultra;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |