Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2021/PN Adl LD MUH SYAHUDDIN, S.Pd Kurniawaty. S Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2021/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan SP/01/IV/2021/sek landono
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1LD MUH SYAHUDDIN, S.Pd
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Kurniawaty. S[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----      Bahwa Tersangka KURNIAWATY,S als MARIANI benar-benar telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan yaitu dengan cara Tersangka KURNIAWATI,S als MARIANI Melakukan pemukulan terhadapa korban DIVA NURFIANI als DIVA dengan menampar sebanyak 1 (satu) kali pada pipi kiri Korban , sehingga  korban  mengalami luka memar pada Pipi sebelah kiri  ----

 

Bahwa kejadian Penganiayaan Ringan yang dilakukan Tersangka KURNIAWATY,S als MARIANI terhadap korban DIVA NURFIANA als DIVA menurut keterangan korban DIVA NURFIANA dan Saksi BUSTAM  pada saat itu sedang bertengkar akibat transaksi pembelian Loster ( Los angin ) dan kemudian datang Tersangka KURNIAWATI,S als MARIANI datang secara tiba tiba dan langsung melayangkan tamparan ke arah pipi Korban DIVA NURFIANA  , dan pada saat melapor di kantor Polsek Landono,  dan dilakukan pemeriksaan tidak terdapat bekas atau luka memar pada pipi kiri Korban DIVA NURFIANA als DIVA akibat tamparan  Tersangka KURNIAWATY,S als MARIANI ---

 

-----      Kejadian tersebut terjadi didepan rumah Korban DIVA NURFIANA als DIVA, Desa Wonua sangia,  Kecamatan Landono Kabupaten Konawe Selatan, pada hari kamin tanggal 31 Desember 2020, sekitar jam 09.00 wita. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya