Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Adl Nuraida Binti Suma L 1.Rianti
2.Nurdin Sao
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Adl
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nuraida Binti Suma L
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURDIN NAZIMU, SH.Nuraida Binti Suma L
Tergugat
NoNama
1Rianti
2Nurdin Sao
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TAJUDIN SIDO, SH, MHRianti
2TAJUDIN SIDO, SH, MHNurdin Sao
3GAOS HADIMAN, SH.Rianti
4GAOS HADIMAN, SH.Nurdin Sao
5ARWAN, RRianti
6ARWAN, RNurdin Sao
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

 

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah sengketa;

3. Menyatakan sebidang tanah yang dahulu terletak  di desa Lalonggasu,karena pemekaran wilayah sekarang terletak di desa Lalowatu, kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan dengan ukuran 45 X 600 m2 dan dengan batas-batas sebagai berikut:

  1. Sebelah timur berbatasan dengan Jalan raya
  2. Sebelah barat berbatasan dengan PT Tiram
  3. Sebelah selatan berbatasan dengan  tanahnya  Anwar
  4. Sebelah Utara berbatasan dengan tanahnya Sanaido

       Adalah sah milik penggugat

 

4. Menyatakan tindakan tergugat II (Nurdin Sao) merampas tanah sengketa dari penguasaan penggugat lalu menyerahkan tanah sengketa kepada tergugat I ( Rianti (anak Tergugat II) lalu tergugat I mendirikan rumah diatas tanah sengkketa  adalah perbuatan melawan hukum

 

5. Menghukum tergugat I, dan tergugat II, untuk mengosongkan lalu  menyerahkan/mengembalikan tanah sengketa seketika kepada penggugat dalam keadaan kosong  tanpa syarat dan beban tanggungan apapun diatasnya ;

 

6. Menyatakan tindakan tergugat-tergugat telah menimbulkan kerugian bagi penggugat sebesar Rp. 10.000.000, - (sepuluh  juta rupiah) setiap tahun dan menghukum para tergugat untuk menggantI kerugian penggugat  tersebut secara tanggung renteng  terhitung  sejak tergugat I dan tergugat II merampas tanah sengeta dari pengguasaan penggugat sejak dari tahun 2000 sampai putusan perkara inI berkekuatan hukum tetap (inkrancht  van gewijs de ) ;

 

7. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa secara tanggung renteng sebesar  Rp. 1 . 000 . 000 , - (satu  juta rupiah) setiap hari keterlambatan para tergugat mematuhi putusan perkara ini ;

 

8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih ddahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun para tergugat-tergugat  mengajukan  upaya hukum banding, verstek, kasasi maupun upaya hukum  lain;

 

9. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara  ini ;

 

Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, penggugat  memohon putusan yang seadil – adilnya Ex Aequo Et Bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak