Dakwaan |
Bahwa Terdakwa TASLIM Alias RANGSEL Bin HIMUDA pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan September Tahun 2024, bertempat di Ruang Tamu Rumah Saksi WAWAN KURNIAWAN yang beralamat di Desa Kota Bangun Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa dari kampus STAIN menuju ke Desa Kota Bangun Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan dengan berjalan kaki, setelah sampai di Desa Kota Bangun lalu Terdakwa masuk ke Lorong Mawar, kemudian Terdakwa sampailah di depan rumah Saksi WAWAN KURNIAWAN, melihat rumah saksi WAWAN KURNIAWAN gelap lalu Terdakwa masuk ke dalam teras, setelah itu Terdakwa mengintip ke dalam rumah melalui pintu depan, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX 135 New warna merah hitam dengan velg berwarna hitam Nomor Polisi DT 6312 NB terparkir di ruang tamu rumah, setelah itu Terdakwa menunggu di teras rumah sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) menit lalu Terdakwa melihat saksi ANDI NUR RISMA keluar dari kostnya yang bersebelahan dengan rumah saksi WAWAN KURNIAWAN, lalu Terdakwa menghampiri saksi ANDI NUR RISMA dan bertanya “MASIH ADAKAH YANG TINGGAL DISINI?” dijawab oleh saksi ANDI NUR RISMA “IYA ADA, KADANG MALAM DIA DATANG”, kemudian Terdakwa kembali ke teras rumah saksi WAWAN KURNIAWAN, tidak lama kemudian Terdakwa menuju ke belakang rumah saksi WAWAN KURNIAWAN melalui samping rumah, setelah sampai di belakang rumah, Terdakwa langsung membuka pintu dapur rumah saksi WAWAN KURNIAWAN dengan cara menarik pintu dapur tersebut dengan tangan kanan kemudian terdapat celah untuk memasukkan jari tangan guna membuka grendel atau kunci pintu dari dalam, setelah pintu tersebut terbuka, Terdakwa masuk ke dalam rumah dan menuju ke ruang tamu lalu mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX 135 New warna merah hitam dengan velg berwarna hitam Nomor Polisi DT 6312 NB milik saksi WAWAN KURNIAWAN dengan cara di dorong keluar melalui pintu dapur untuk dibawa menuju ke kampus STAIN yang berada di Kecamatan Baruga Kota Kendari, setelah mendorong kurang lebih 100 (seratus) meter, Terdakwa melihat ada bengkel motor yang masih buka dan berhenti disitu, lalu Terdakwa bertemu dengan saksi I GEDE ABDI WIDIA PUTRA yang sedang berada di bengkel lalu Terdakwa bertanya kepada saksi I GEDE ABDI WIDIA PUTRA “MAS BISA MINTA TOLONG PINJAM KUNCI MOTORNYA KITA SEBENTAR?” dan dijawab oleh saksi I GEDE ABDI WIDIA PUTRA dengan pertanyaan “KENAPA DIDORONG?” kemudian Terdakwa menjawab “KUNCI MOTORKU DI SEMBUNYIKAN TEMAN, BISA PERBAIKIKAH MAS? BIAR SAMPAI DIRUMAH SAJA”, lalu saksi MUHAMMAD RIZAL datang ke bengkel setelah pulang dari Rumah Sakit dan saksi I GEDE ABDI WIDIA PUTRA bertanya kepada saksi MUHAMMAD RIZAL “ANG SINI DULU, TOLONG PERBAIKI KUNCI MOTORNYA INI ORANG” lalu saksi MUHAMMAD RIZAL mendatangi motor yang dibawa Terdakwa dan bertanya “MOTOR DARIMANA INI?” dan Terdakwa menjawab “SAYA AMBIL DARI RUMAH TEMANKU IWAN” lalu Saksi MUHAMMAD RIZAL kembali bertanya “IWAN SIAPA?” dan dijawab Terdakwa ‘IWAN TEMANKU”, lalu saksi MUHAMMAD RIZAL kembali bertanya “DIMANA RUMAHNYA?” dan Terdakwa menjawab “DISITU (sambil menunjuk rumah saksi WAWAN KURNIAWAN)”, selanjutnya tidak lama kemudian datang pihak Kepolisian dan setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Ranomeeto.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit motor merk Yamaha Jupiter MX 135 warna merah hitam dengan velg berwarna hitam Nomor Polisi DT 6312 NB milik Saksi WAWAN KURNIAWAN adalah tanpa izin dari pemiliknya, Saksi WAWAN KURNIAWAN mengalami kerugian sekitar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana.
|