Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2024/PN Adl NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H. TASLIM Alias RANGSEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 112/Pid.B/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2081 /P-31/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TASLIM Alias RANGSEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Samsuddin, S.H.,M.H.,CILTASLIM Alias RANGSEL
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa TASLIM Alias RANGSEL Bin HIMUDA pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan September Tahun 2024, bertempat di Ruang Tamu Rumah Saksi WAWAN KURNIAWAN yang beralamat di Desa Kota Bangun Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya